Catut Kepala Bappeda, Minta Rp 5 Juta

Catut Kepala Bappeda, Minta Rp 5 Juta

\"1\"MUKOMUKO,BE – Aksi penipuan dengan modus membawa nama para pejabat kembali terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko. Kali ini, nama Kepala Bappeda Mukomuko Herlian SSos MSi menjadi korban pencatutan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sasaran oknum tersebut  adalah para Kepala Desa, terutama Kades Pondok Makmur (SP2) Kecamatan Air Majunto atas nama Aceng Zakaria yang nyaris tertipu.

Oknum yang mengatasnamakan Kepala Bappeda itu menghubungi Kades, kemarin (9/4) sekitar pukul 10.15 WIB menggunakan nomor handphone  0816909658. Oknum itu menjanjikan akan ada proyek pembangunan dari Kementerian PDT yang perdesanya akan dikucurkan sebesar Rp 500 juta.

Namun, sebelum dana itu dikucurkan Desa harus menyetor terlebih dahulu uang sebesar Rp 5 juta dan harus dikirim ke rekening oknum yang bersangkutan  melalui Bank BRI dengan nomor rekening 1146 0100 4647.  Jika uang tersebut sudah ditransfer oknum tersebut meminta sang Kades melengkapi persyaratan diantaranya foto kopi KTP, foto kopi SK pengangkatan Kades, foto kopi slip pengiriman, foto kopi rekening desa dan disampaikan ke Bappeda.

Untungnya sang Kades tidak mudah tertipu, ketika ingin mengirimkan uang tersebut sang Kades menanyakan kepada salah seorang temannya dan meminta nomor Kepala Bappeda. Setelah dicocokkan, ternyata nomor yang menghubunginya  dengan yang diberikan rekannya itu tidak sama.

Untuk memastikan benar atau tidak sang Kades pun langsung  menuju ke kantor Bappeda. Kepala Bappeda , Herlian SSos MSi membenarkan  bahwa Kades SP2 nyaris tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan dirinya. “ Oknum yang mengaku Kepala Bappeda itu yang disampaikan Kades SP2 logatnya berbahasa batak,”ujarnya.

Dia mengimbau kepada semua Kades supaya  tidak melayani oknum yang mengaku sebagai pejabat di Mukomuko. Apabila ada oknum mengaku sebagai pejabat serta meminta uang diharapkan segera menghubungi ataupun  langsung mendatangi pejabat yang bersangkutan. Jika ada kucuran dana dipastikan disampaikan dengan resmi melalui surat ataupun  kades yang bersangkutan diundang.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: